Buruh Minta UMP Naik 10 Persen, Ini Alasannya

Rina Anggraeni
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan alasan pihaknya meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 7-10 persen.

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai  UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7-10 persen," kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku.

"Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6 persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," ungkap Said Iqbal.

Dia mengungkapkan, post Covid-19 maka daya beli atau purchasing power masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti awal, dengan dinaikkan upah minimumnya minimal 7 persen. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik.

Presiden KSPI berpendapat, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022 yang dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," ujar Said Iqbal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana

Nasional
4 hari lalu

Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Megapolitan
4 hari lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
4 hari lalu

Demo Buruh Hari Ini, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Ramai Lancar

Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal