JAKARTA, iNews.id - Cara tanda tangan di atas materai tertulis dalam UU Bea Materai Pasal 7 ayat 5. Dengan mengikuti ketentuan tersebut, dijamin kamu bisa memiliki dokumen yang sah secara negara.
Saat ini materai yang berlaku adalah Rp10.000. Adapun, ada dua jenis materai yang tersedia, yakni materai kertas dan e-materai atau elektronik.