JAKARTA, iNews.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Meski demikian, pemerintah melalui Menteri ESDM, Arifin Tasrif, memutuskan untuk menaikan harga BBM.
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex sudah dinaikkan secara resmi per 10 Juli 2022. Kenaikan harga BBM ketiga jenis itu pun sesuai keputusan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Penyesuaian harga BBM dilakukan Pertamina setiap waktu dalam rangka menjalankan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sementara untuk Pertalite, pemerintah masih meberikan subsidi dengahn harga pasar sebesar Rp17.200. Sehingga untuk setiap liter Pertalite yang dibayar oleh masyarakat, Pemerintah mensubsidi Rp9.550 per liternya.
Sedangkan untuk harga Pertamax. Pertamina masih mematok harga Rp12.500. Padahal untuk RON 92, kompetitor sudah menetapkan harga sekitar Rp17.000. Karena secara keekonomian harga pasar telah mencapai Rp17.950.