Dana Hasil IPO Boleh Digunakan untuk Bayar Utang? Ini Penjelasan BEI

Dinar Fitra Maghiszha
BEI menyampaikan, rencana penggunaan dana perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau IPO sepenuhnya kebijakan manajemen. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menuturkan, rencana penggunaan dana perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sepenuhnya kebijakan manajemen. Bursa menegaskan penggunaan dana IPO untuk kebutuhan perusahaan dalam membayar kewajiban utang atau liabilitas diperbolehkan.

“Penggunaan dana IPO secara umum adalah Working Capital (Modal kerja), Debt Repayment (Pembayaran utang), Business Expansion (Ekspansi bisnis), Research & Development (Penelitian dan Pengembangan), Marketing and Sales (Pemasaran dan Penjualan), Acquisitions and Investments (Akuisisi dan Investasi), dan Capital Expenditure (Belanja Modal),” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Nyoman menambahkan, komposisi dan porsi rencana penggunaan dana ditentukan oleh manajemen perusahaan, sesuai dengan target pertumbuhan, dan rencana pembayaran dividen perusahaan. Seluruhnya dituangkan dalam prospektus.

Bursa menegaskan, pihaknya ikut dalam melakukan review kritis atas alokasi dan rencana penggunaan dana IPO.

“Kami menyesuaikan dengan proyeksi keuanga yang dibuat, pertumbuhan yang ditargetkan, dan rencana pembagian dividen. Hal ini dilakukan bursa dalam rangka investor protection,” tuturnya.

Aktivitas pencarian modal bagi perusahaan dengan melakukan IPO menjadi sorotan sejumlah pelaku pasar. Pasalnya, beberapa calon emiten memerlukan dana untuk membayar utang, menjadi setoran kepada entitasnya, daripada pengembangan bisnis. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

MNC Sekuritas Buka Wawasan Investor lewat Investor Gathering & Corporate Forum 2026

Bisnis
4 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Keuangan
7 hari lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,44 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp14.787 Triliun

Nasional
11 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal