Dirugikan karena Aturan, SP PLN Ancam Mogok Kerja

Ranto Rajagukguk
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idSerikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengancam akan melakukan mogok kerja karena manajemen perusahaan pelat merah sektor setrum ini telah membuat aturan yang merugikan pekerja. Padahal, sejumlah aturan itu bisa menurunkan produktivitas pekerja yang pada akhirnya memengaruhi kinerja PLN.

"Kita terpaksa mengambil opsi yang sesuai UU ini yakni menggunakan hak mogok kerja. Apalagi seluruh saluran terkait yang sudah ditempuh oleh SP PLN dalam menjaga dan melindungi PLN, termasuk melalui proses hukum macet. Justru anehnya alasan eksistensi SP PLN yang dipersoalkan yang memiliki anggota di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan 35.000 anggota,” ujar Ketua Umum SP PLN Jumadis AbdaJumadis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/11/2018).

Dia menilai, manajemen PLN banyak mengeluarkan aturan yang justru merugikan pekerjanya. Aturan ini antara lain, diwajibkannya karyawan pensiun di usia 46 tahun, perjalanan dinas yang tidak sewajarnya, sistem penghasilan yang tertutup atau tidak ada struktur skala upah, serta pelayanan kesehatan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dengan kondisi tersebut, maka dampak yang akan terjadi akan memengaruhi motivasi dan penurunan produktivitas kerja. "Oleh sebab itu bila pemerintah tidak segera menyikapi apa yang sekarang terjadi di PLN maka SP PLN akan menggunakan hak mogoknya sesuai UU yakni melakukan mogok kerja selama satu minggu,” tuturnya.

Jumadis memaparkan, kondisi PLN saat ini perlu segera diselamatkan setelah terjerat sejumlah masalah. Salah satu masalah terbesar, yakni pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditambah lagi kondisi keuangan dan kerugian yang didera PLN sampai triwulan III-2018 mencapai Rp18,5 triliun.

“KPK jangan hanya berhenti di PLTU Riau 1. Kasihan PLN hanya dijadikan sapi perah dan bancakan untuk segelintir orang dan asing. Hal seperti ini pasti akan menambah beban PLN dan pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat dengan menaikan tarif listrik atau menambah subsidi,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Keuangan
19 hari lalu

Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya

Bisnis
1 bulan lalu

Link Rekrutmen PLN 2025: Daftar Sekarang, Kuota Terbatas!

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bantah Ada Tunggakan Subsidi BUMN 2024, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal