Ditangkap KPK, Ini Sosok Samin Tan yang Pernah Jadi Orang Terkaya Nomor 28 di Indonesia

Suparjo Ramalan
Samin Tan tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak Februari 2019 dan sejak itu buron. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio).

JAKARTA, iNews.id - Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, perusahaan tambang batu bara ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/4/2021). Dia berstatus sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang.

Dia tercatat pernah menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia. Pada 2011, Majalah Forbes menempatkan Samin Tan sebagi orang terkaya nomor 28 di Indonesia dengan kekayaan mencapai 940 juta dolar AS.

Pria kelahiran Riau tersebut pernah mengenyam pendidikan di Jurusan Akuntansi Universitas Tarumanegara. Dia awalnya berkarier sebagai akuntan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Peat Marwick, KPMG, hingga Deloitte.

Pada 2006, dia mendirikan PT Republik Energi & Metal. Lewat perusahaan ini, dia mengakuisisi PT Borneo Lumbung Energy yang menjadi kendaraan utama bisnisnya di sektor batu bara. Perusahaan tersebut sempat IPO pada 2010 dengan kode BORN. Namun, sekitar sebelas tahun kemudian di-delisting paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena melanggar aturan.

Samin Tan ditetapkan buronan oleh KPK setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Kini, dia ditangkap atas dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara. Samin Tan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. 

Saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Samin Tan telah diborgol. Dia berjalan sambil tertunduk. Samin Tan memilih bungkam dan pasrah digiring ke gedung lembaga antikorupsi itu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Samin Tan

Nasional
4 tahun lalu

Samin Tan Divonis Bebas, Hakim : Korban Pemerasan Eni Saragih

Nasional
4 tahun lalu

Crazy Rich Samin Tan Divonis Bebas di Kasus Suap Eni Saragih

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Suap Eni Saragih, Crazy Rich Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal