JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU). Persetujuan dilakukan pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 hari ini, Selasa (21/3/2023).
Dari hasil rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh tujuh fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR RI. Sedangkan fraksi yang menolak ada dua, yakni PKS dan Demokrat.
"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS sebelumnya menyatakan menolak Perppu Cipta Kerja dilanjutkan untuk disahkan menjadi UU dalam tahap pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR. Karena itu, pimpinan DPR RI kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
"Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," ujar peserta rapat.