JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR menyetujui dana talangan kepada dua BUMN, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Total dana yang diberikan sebesar Rp11,5 triliun.
Garuda Indonesia memperoleh dana talangan Rp8,5 triliun sementara Krakatau Steel Rp3 triliun. Dana tersebut diberikan dalam skema obligasi wajib konversi atau mandatory convertible bond (MCB) karena keduanya merupakan perusahaan terbuka.
“Pengajuan (dana talangan) Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema mandatory convertible bond disepakati,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima saat rapat kerja bersama Kementerian BUMN, Rabu (15/6/2020).
Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan dana talangan yang diberikan pemerintah kepada dua BUMN tersebut untuk mendukung operasional perseroan.
“Untuk dua (perusahaan) yang sudah menjadi perusahaan terbuka, jalan tengahnya lewat mandatory convertible bond,” ujar Erick.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dana talangan akan digunakan untuk keberlangsungan bisnis yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dengan skema MCB, Garuda mengajukan tenor selama tiga tahun.