JAKARTA, iNews.id - DPR meminta persyaratan impor alat kesehatan (alkes) dibuka ke publik. Selama ini, informasi soal impor alkes dinilai cenderung tertutup, sehingga dikuasai segelintir pelaku usaha.
Anggota Komisi VI DPR, Martin Manurung menilai, pasar alkes di Indonesia sangat oligopolistik. Banyak pemain lama yang terlibat dalam impor alkes dan tidak ingin pasarnya terganggu kompetitor baru.
"Masalahnya selangnya terlalu sempit. Orangnya (importir) itu-itu saja. Ini selangnya harus dibuka supaya pasarnya bisa membanjir," ujarnya, Minggu (19/4/2020).
Martin mengusulkan kepada kementerian perdagangan dan kementerian kesehatan untuk membuka syarat-syarat impor alkes, sehingga impor tak didominasi oleh pelaku usaha tertentu.
"Diumumkan saja secara terbuka, kalau perlu bikin konferensi pers bahwa ini lho syarat-syaratnya, silakan siapa saja yang bisa memenuhi syarat ini, untuk melakukan importase,” kata Martin.
Menurut Martin, dugaan mafia yang dilontarkan Kementerian BUMN terjadi karena informasi soal impor dikuasai segelintir orang. Dengan kata lain, kata dia, keterbukaan informasi menjadi penting.
“Selama informasi tertutup dan dikuasai sebagian orang, di situ ada mafia," katanya.