JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menutup pintu keluar ekspor batubara di seluruh pelabuhan. Hal itu, sebagai tindak lanjut larangan ekspor batubara mulai 1-31 Januari 2021.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan juga menginstruksikan seluruh pengelola pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batubata ke luar negeri selama periode 1-21 Januari 2021.
Hal ini diatur dalam surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021, perihal pelarangan sementara ekspor batubara, tertanggal 31 Desember 2021.
"Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batubara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Adapun, surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Mugen Suprihatin Sartoto. Athika Rahma