Ekspor CPO dan Minyak Goreng Dilarang, Ini Tanggapan Gapki

Advenia Elisabeth
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara soal keputusan pemerintah menghentikan ekspor CPO dan minyak goreng mulai 28 April 2022. 

Ketua Bidang Komunikasi Gapki, Tofan Mahdi, menyatakan Gapki mendukung penuh dan menghormati setiap kebijakan pemerintah di sektor kelapa sawit.

"Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden," kata  Tofan, lewat keterangan resmi, Sabtu (23/4/2022).

Menurut dia, Gapki siap memantau perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut, khususnya dampak yang ditimbulkan terhadap pasar kelapa sawit domestik. Gapki pun turut mengajak para pelaku usaha lainnya untuk ikut memonitor.

"Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut," tutur Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis pekan (28/4/2022). Dasar dari keputusan Jokowi ini agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," kata Jokowi, dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat (22/4/2022).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Nasional
12 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
16 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
17 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal