Gaji Kepala Otorita IKN Ditetapkan Rp172,7 Juta Sebulan, Ini Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) ditetapkan Rp172,7 juta sebulan. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp172,7 juta sebulan. Sedangkan Wakil Kepala Otorita senilai Rp155,1 juta. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Regulasi ini berlaku saat diundangkan atau 30 Januari 2023 lalu.

"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Rabu (1/3/2023).

Adapun komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.

Rincian besaran gaji dKepala Otorita, yakni gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000. Sehingga total gaji Kepala Otoritas IKN Rp172,718 juta sebulan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Prabowo Puji Teknik Jokowi Tekan Inflasi: Harus Kita Akui Pengalaman Beliau

Nasional
2 hari lalu

Marsda Wahyu Hidayat Danpaspampres Era Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Nasional
3 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal