JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia dilarang terbang oleh otoritas Hong Kong. Negara itu menyetop sementara penerbanagan penumpang oleh maskapai Garuda ke sana hingga awal Juli 2021 mendatang.
Soal larangan itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menjelaskan, kebijakan larangan penerbangan penumpang oleh otoritas Hong Kong kepada maskapai pelat merah karena ada penumpang pesawat Garuda Indonesia positif Covid-19 ketika tiba di negara tersebut.
"Ada penumpang Garuda yang ketika dites di dalam negeri negatif, sehingga kita perkenankan untuk naik pesawat. Di Hong Kong dites PCR ternyata positif," kata Irfan di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Akibat hal itu, dia mengatakan, Garuda Indonesia dilarang melakukan penerbangan hingga 5 Juli 2021 mendatang ke Hong Kong.
"Maskapai yang kena imbas, padahal semua surat sudah terverifikasi. Sebagai maskapai kami dilarang membawa penumpang sampai tanggal 5 Juli ke Hong Kong," ucapnya.
Dia menambahkan, Garuda Indonesia hanya akan melayani penerbangan kargo untuk ke Hong Kong. Sementara itu, menurutnya, kebijakan larangan ini juga harusnya diterapkan kepada seluruh maskapai penerbangan. Pasalnya, maskapai asing yang masuk Indonesia pun seringkali kedapatan ada penumpang yang hasil tesnya positif Covid-19 ketika mendarat.
"Ada juga beberapa maskapai yang masuk ke Indonesia dan setelah dites beberapa penumpangnya positif, mesti dilarang juga ya," ucap dia.