JAKARTA, iNews.id - Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, memenangkan gugatan judicial release. Gugatan itu diajukan GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, langkah ini merupakan upaya hukum Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak otoritas hukum masing-masing negara terkait. Karena itu, lewat putusan judicial release tersebut, Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Selain itu, juga memerintahkan kedua lessor untuk membayar 230.000 euro ke GIHF. Ini sehubungan dengan ganti rugi dan biaya (damages dan cost) yang timbul terkait langkah hukum tersebut.
Irfan menjelaskan, dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tidak memiliki dasar hukum kuat. Hal itu mengingat adanya perjanjian damai yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
"Kami perlu menegaskan restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku," kata dia, Jumat (17/2/2023).
Dia menuturkan, dimenangkannya judicial release ini menjadi refleksi atas komitmen Garuda Indonesia untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha, khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan. Hal ini sekaligus bertujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan berkesinambungan selaras dengan fokus perusahaan memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usaha.
"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” ujar Irfan.