JAKARTA, iNews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2017 sebesar Rp28,996 triliun. Dalam RUPST tersebut Bank BRI membagikan dividen sebesar 45 persen dari laba bersih tahun 2017 sebesar Rp13,04 triliun.
"Angka ini naik dibandingkan dengan dividen yang dibagikan oleh Bank BRI pada tahun lalu sebesar Rp10,47 triliun," kata Direktur Utama Bank BRI, Suprajarto dalam konferensi pers di Gedung BRI 1, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Dividen yang dibagikan terdiri dari 30 persen dividen reguler senilai Rp8,69 triliun dan 15 persen dividen spesial senilai Rp4,34 triliun. Khusus dividen bagian pemerintah atas kepemilikan 57,27 persen saham sebesar Rp7,47 triliun. Sebesar 55 persen atau Rp15,94 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.
Selain pembagian dividen, dalam rapat tersebut juga disahkan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris serta pengesahan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Kemudian, termasuk juga pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi berkelanjutan. Selanjutnya pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017.
Dalam RUPST juga diputuskan penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2018 serta tantiem untuk tahun buku 2017 bagi Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, penunjukkan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan program bina lingkungan tahun buku 2018.
Selanjutnya, membahas persetujuan rencana aksi (Recovery Plan) perseroan, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/O7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07 Tahun 2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.