Global Mediacom Akan Pidanakan KT Corporation soal Pencemaran Nama Baik

Zen Teguh Triwibowo
PT Global Mediacom Tbk menyatakan gugatan permohonan pailit yang diajukan perusahaan Korea Selatan KT Corporation tidak berdasar. (Foto: Global Mediacom).

JAKARTA, iNews.id – PT Global Mediacom Tbk akan menempuh jalur hukum atas gugatan permohonan pailit KT Corporation. Gugatan itu dapat dikategorikan pencemaran nama baik terhadap Global Mediacom karena tidak berdasar.

Direktur Global Mediacom Christoforus Taufik menjelaskan, permohonan pailit yang diajukan KT Corporation tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Christoforus juga mempertanyakan validitas KT Corporation sebagai pemohon. Sebab, pada 2003 yang berhubungan dengan Global Mediacom yakni KT Freetel Co ltd. Pada 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

“Kasus ini telah lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019,” kata Christoforus, Minggu (2/8/2020).

Pengadilan Niaga, kata dia, seharusnya menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid. Gugatan ini terkesan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

“Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Bukan Sakit Hati! Ini Alasan Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim

Seleb
9 hari lalu

Geger! Rossa Resmi Laporkan 78 Akun Medsos Penyebar Fitnah ke Bareskrim Mabes Polri

Bisnis
9 hari lalu

BMTR Rilis Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026, Cek Jadwalnya!

Seleb
9 hari lalu

Coreng Nama Baik, Ustaz Solmed Laporkan Akun Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal