Global Mediacom: Gugatan Pailit KT Corporation Tidak Berdasar

Zen Teguh Triwibowo
PT Global Mediacom Tbk menyatakan gugatan permohonan pailit yang diajukan perusahaan Korea Selatan KT Corporation tidak berdasar. (Foto: Global Mediacom).

JAKARTA, iNews.id - PT Global Mediacom Tbk memberikan penjelasan mengenai gugatan permohonan pailit yang diajukan perusahaan Korea Selatan KT Corporation terhadap mereka. Menurut Global Mediacom, gugatan tersebut tidak berdasar.

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan, permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co ltd, dan kemudian pada 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia,” tutur Christoforus, Minggu (2/8/2020).

Dia menegaskan, kasus ini telah lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Menurut Christoforus, seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

“Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Global Mediacom Hadirkan Teknologi yang Hubungkan Penonton TV ke Layanan Streaming

Bisnis
9 bulan lalu

CGIF Jamin Obligasi dan Sukuk Global Mediacom, Minimalkan Risiko Gagal Bayar

Bisnis
9 bulan lalu

Global Mediacom Luncurkan Penawaran Obligasi dan Sukuk dengan Dukungan CGIF

Buletin
11 bulan lalu

Tak Ada Pengumuman PHK, Ribuan Buruh PT Danbi Tuntut Keadilan saat Wamenaker Sidak ke Pabrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal