Guru Honorer Dapat Gaji dari Dana BOS, Harus Terdaftar di Dapodik 

Djairan
Guru honorer dapat gaji dari dana BOS. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus corona (Covid-19) berlangsung. Kebijakan ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya. 

“Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad dikutip dari laman Setkan, Minggu (26/4/2020).

Hamid mengatakan, tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah. Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran. 

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, kata Hamid, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya. Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. 

Hamid menyayangkan jika ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. “Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik. Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS,” Hamid menegaskan. Sebagaimana diketahui, Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hamid menuturkan bahwa  pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4/2020) sudah mencapai 99 persen, sisanya sedang dalam proses verifikasi data. 

Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua. “Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Mendikdasmen: Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400.000 di 2026

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Izinkan WNA Jadi Bos di BUMN: Saya Telah Mengubah Regulasi

Nasional
2 bulan lalu

Ketika Gaji Guru Kalah dari Juru Parkir

Buletin
2 bulan lalu

Jadwal Mengajar Dikurangi, Guru Honorer di Madina Mengamuk

Internasional
3 bulan lalu

10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia: Kontras dengan Nasib Guru di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal