Harga BBM Naik, Pengemudi Ojol Tagih Janji Subsidi ke Pemerintah

Michelle Natalia
Harga BBM naik, pengemudi ojol tagih janji subsidi ke pemerintah. (Foto: dok.)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menagih janji pemerintah untuk memberikan subsidi BBM bagi para pengemudi ojek online (ojol). Hal itu sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberap waktu lalu.

"Yang salah satu poinnya adalah kami, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia memohon agar pengemudi ojek daring tetap diberikan subsidi BBM jenis Pertalite," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono  di Jakarta, dikutip Minggu (4/9/2022). 

Dia mengatakan, surat tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari Jokowi dengan adanya pengumuman melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa ojek daring akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite.

"Kami sedang menunggu sinyal dari pemerintah yang beberapa saat lalu melalui Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa pengemudi ojol akan mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite," ujar Igun.

Namun, hingga saat ini Garda Indonesia mengklaim belum mendapat keterangan subsidi dalam bentuk seperti apa dan berapa nilainya.

"Kami berharap pemerintah segera mewujudkan janji subsidi tersebut agar beban biaya operasional ojek daring tidak berat karena mengingat belum adanya kenaikan tarif bagi pengemudi ojek daring," ujarnya.

Hal tersebut seiring dengan naikknya harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax mulai kemarin, Sabtu (3/9/2022). Harga Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, Solar menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax menjadi Rp14.500 per liter. Namun di beberapa provinsi luar Jawa, harganya antara Rp14.850 dan Rp15.200 per liter.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sopir Mobil Listrik yang Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka, Ternyata Driver Taksi Online

11 hari lalu

Sempat Hendak Kabur Usai Lindas Ojol, Sopir Mobil Listrik di Kebayoran Baru Akhirnya Tersangka

11 hari lalu

RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana

28 hari lalu

Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal