JAKARTA, iNews.id - Menteri ESDM, Arifin Tasrif menerbitkan aturan penetapan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU untuk pembangkit listrik. Dengan demikian, PT PLN (Persero) kini bisa menikmati gas yang lebih murah.
Penetapan harga gas tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Permen itu merevisi Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017.
“Pada Pasal 8 dalam Permen tersebut mengatur PLN dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi 6 Dolar AS per MMBTU," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan, jika harga gas bumi di pemangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari 6 dolar AS per MMBTU, maka harganya mengikuti harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi.
Dalam menerapkan harga gas bumi di plant gate, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha gas bumi, untuk disalurkan kepada PLN atau BUPTL.
"Terhadap BUMN dan/atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PLN dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," ujar Agung.
Dia memsatikan penurunan harga gas bumi tidak akan memengaruhi penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor. Pasalnya, yang diturunkan penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil kontrak kerja sama (KKS) suatu wilayah kerja (WK) pada tahun berjalan.