JAKARTA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa aturan subsidi ongkos kirim (ongkir) belanja online akan terbit dua minggu sebelum lebaran. Dengan demikian, aturan ini bakal dirilis pada 28 April 2021.
"Stimulus terkait dengan peniadaan mudik ini akan berlangsung, jadi minggu ini akan kita finalisasi. Targetnya mungkin dua minggu sebelum lebaran bisa diumumkan," ucap Sandiaga dalam weekly press briefing, beberapa waktu lalu.
Sandiaga mengatakan bahwa stimulus ini merupakan kompensasi dampak larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tahun ini, yang mengharuskan masyarakat tidak keluar kota dan tinggal di rumah saja. Maka dari itu, pemerintah ingin masyarakat tetap melanjutkan konsumsinya melalui belanja online di e-commerce.
"Ongkir ini salah satu aspek yang membebani sektor ekraf (ekonomi kreatif), karena kadang ongkirnya malah lebih mahal daripada harga produknya. Ini yang kita harapkan bisa kerja sama dengan platform e-commerce," ungkap Sandiaga.
Dia mengatakan, para pelaku usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) terutama yang di bidang ekraf harus memanfaatkan peluang ekosistem digital yang tengah marak. Ini karena pasarnya tengah berkembang pesat di Indonesia.
Terkait subsidi ongkir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk subsidi ongkir. Subsidi ini akan diluncurkan pada hari belanja online nasional (Harbolnas) di e-commerce.
"Harbolnas H-10 dan H-15 dari tanggal lebaran untuk produk nasional dan pemerintah akan memberikan subsidi ongkirnya," ucap Airlangga.