JAKARTA, iNews.id - Bank Dunia resmi menaikkan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah bawah (lower middle income) menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income). Dengan status itu, Indonesia selangkah lagi menjadi negara berpendapatan tinggi (high income).
Kenaikan status yang berlaku per 1 Juli 2020 itu berdasarkan penilaian Bank Dunia terhadap Gross National Income (GNI) per capita Indonesia 2019 yang naik dari 3.840 dolar AS menjadi 4.050 dolar AS.
Untuk diketahui, Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per capita dalam empat kategori yaitu berpendapatan rendah (1.035 dolar AS ke bawah), berpendapatan menengah bawah (1.036-4.045 dolar AS), berpendapatan menengah atas (4.046-12.535 dolar AS), dan berpendapatan tinggi (12.535 dolar AS). Namun, langkah Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi masih cukup jauh.
Klasifikasi kategori ini memang bersifat internal, namun menjadi rujukan secara luas bagi lembaga internasional. Bank Dunia menggunakan status ini untuk menentukan persyaratan pinjaman, termasuk harga pinjaman (loan pricing).
"Kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti atas ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang selalu terjaga dalam beberapa tahun terakhir," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, Kamis (2/7/2020).
Menurut Rahayu, peningkatan status ini semakin memperkuat kepercayaan investor, mitra dagang, mitra bilateral, dan mitra pembangunan terhadap ekonomi nasional. Diharapkan investasi bisa terus meningkat ke depan.
Rahayu menyebut, kenaikan status ini menjadi landasan kokoh untuk menuju Indonesia Maju pada 2045. Berbagai program di sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur akan terus dijalankan hingga Indonesia menjadi negara terbesar kelima di dunia.