JAKARTA, iNews.id - Jika sistem gaji tunggal atau single salary diterapkan, beberapa tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, telah menyatakan bahwa konsep gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan menjadi salah satu fokus utama pada tahun 2024.
Suharso Monoarfa menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI saat membahas rencana kerja tahun 2024. Ia juga mengidentifikasi tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, dan salah satunya adalah pembahasan mengenai gaji tunggal ASN.
Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Pakai Skema Gaji Tunggal
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Suami/Istri
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Makan
5. Tunjangan Jabatan
6. Tunjangan Umum