JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 (Permen ESDM No.26/2021) berpotensi mendatangkan investasi hingga Rp63,7 triliun. Aturan ini mengatur tentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Kementerian ESDM menyatakan, aturan ini memperjelas proses bisnis dan tata kelola PLTS atap ke depannya. Diberlakukannya Permen No.26/2021 mendorong percepatan target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.
Penetapan target ini berdampak positif pada beberapa hal. Misalnya, potensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 triliun hingga Rp63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 Triliun sampai Rp4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.