Infografis Format Baru NPWP setelah Penggunaan NIK

Michelle Natalia
Infografis format baru NPWP setelah penggunaan NIK. Desain: Masyhudi

JAKARTA, iNews.id - Setelah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan, penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Ada tiga format baru NPWP yang akan berlaku sejak 14 Juli 2022. 

Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.  

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
1 tahun lalu

Infografis 5 Fakta Data NPWP Bocor dan Dijual

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK

Makro
1 tahun lalu

Infografis 681.000 NIK Wajib Pajak Belum Jadi NPWP

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Polisi Bakal Pakai NIK KTP Gantikan Nomor SIM Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal