JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada semua gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, paling lambat pada 21 November 2023. Pengumuman ini merupakan respons terhadap kenaikan Upah Minimum yang telah diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada tanggal 10 November 2023.
Ida Fauziyah menekankan bahwa kenaikan upah minimum ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Langkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi yang telah diberikan oleh pekerja/buruh dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Menariknya, penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional di Indonesia. Ida Fauziyah berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dimanfaatkan sebagai alat ukur untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.