JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan mendiskualifikasi peserta CPNS 2024 yang ketahuan bocorkan soal SKD CPNS. Hal itu disampaikan dalam akun Instagramnya.
Dijelaskan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 di mana peserta dilarang menyebarkan soal melalui media apa pun. Peserta yang melanggar akan diberikan sanksi diskualifikasi.
"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang. Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng," bunyi cuitan di akun X resmi BKN, dikutip iNews.id, Senin (28/10/2024).
Diketahui, ramai di media sosial TikTok beberapa bocoran soal terkait SKD yang ditulis ulang oleh para peserta CPNS dalam bentuk konten. Dalam video tersebut, ditulis ulang salah satu soal dan juga pilihan jawabannya.