JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan pengenaan biaya admin untuk tarik tunai menggunakan kartu debit via mesin EDC. Nantinya, setiap transaksi akan dikenakan biaya admin sebesar Rp4.000.
Pengumuman tersebut disampaikan manajemen BCA melalui website resminya www.bca.co.id. Adapun, pengenaan biaya admin akan mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2024.
"Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA," tulis pihak manajemen BCA sebagaimana dikutip iNews.id dari laman resmi BCA, Kamis (13/6/2024).
Pihak manajemen menjelaskan biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA. Nominal biaya administrasi akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Perlu diketahui, selama ini BCA tidak mengenakan biaya administrasi untuk tarik tunai melalui EDC. Hal ini dilakukan agar nasabah agar tidak perlu antre di mesin ATM, atau saat tidak menemukan ATM terdekat.
EDC bisa ditemukan di berbagai merchant BCA, baik di minimarket, kedai kopi, hingga resto rekanan BCA.
Adapun EDC adalah mesin yang memudahkan transaksi pembayaran. Penggunaannya adalah dengan memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit, maupun kartu kredit dalam mesin EDC suatu bank maupun antarbank.