Ini Sederet Prestasi Ketua KPPU Kodrat Wibobo Sebelum Tutup Usia

Suparjo Ramalan
Ketua KPPU Kodrat Wibowo meninggal dunia akibat serangan jantung. (foto: website KPPU)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo meninggal dunia di usia 50 tahun. Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (5/11/2021) pukul 12.05 WIB di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, akibat serangan jantung. 

Semasa hidupnya, Kodrat mencatatkan sejumlah prestasi besar di bidang ilmu pengetahuan hingga menduduki posisi strategis di sejumlah lembaga. Selain menjadi Ketua KPPU, mendiang merupakan ahli ekonomi mikro, statistik ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, hingga perencanaan pembangunan. 

Mengutip keterangan resmi KPPU, Kodrat menuntaskan Pendidikan Doctoral dan meraih gelar Ph.D-nya pada bidang Ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003 silam.

Sebelum bergabung di KPPU, dia pernah beberapa kali memegang jabatan penting, seperti Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah Universitas Padjadjaran. 

Kemudian, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP). Hingga saat ini mendiang diketahui masih aktif menjadi akademisi dan Peneliti Senior di Center for Economics and Development Studies (CEDS) FEB Unpad.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
16 jam lalu

Profil Salman Borneo, Pengisi Suara Giant-Plankton yang Meninggal Dunia

Seleb
17 jam lalu

Innalillahi, Salman Borneo Pengisi Suara Giant-Plankton Meninggal Dunia

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Seleb
3 hari lalu

Profil Uun Unajah, Founder Mojang Jajaka Jawa Barat yang Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal