Isu Harga BBM Naik Besok, Ini Jawaban Sri Mulyani

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memberi tanggapan terkait isu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan naik besok, Kamis (1/9/2022), yang beredar di publik. 

Saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani memberi jawaban singkat atas pertanyaan wartawan terkait isu kenaikan harga BBM bersubsidi.

Alih-alih menjawab, dia justru bertanya balik ke wartawan. "Udah ada belum (pengumumannya)," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, Menkeu mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan semua faktor dalam penentuan kenaikan harga BBM. "Kita pokoknya lihat seluruh faktor dalam hal ini, yang harus diseimbangkan tadi itu ada growth, inflasi, daya beli, APBN," ungkap Sri Mulyani.

Sementara itu, dia juga mengatakan bajwa sejauh ini pemerintah berhasil menahan kenaikan tingkat inflasi karena memberikan subsidi energi yang terus menerus naik hingga 3 kali lipat dari rencana awal.

"Banyak negara hadapi inflasi di atas 8-9 persen. Karena kita naikkan subsidi BBM sampai tiga kali. Nilainya sampai Rp502 triliun. Itu yang sebabkan harga-harga relatif bisa dikendalikan, kemarin pun inflasi disumbangkan lebih banyak oleh makanan bukan administered prices," tutur Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bahlil: Tak Perlu Panic Buying, Insya Allah Stok BBM Aman

Nasional
13 jam lalu

Harga BBM Pertamina 7 Maret 2026, Ada Kenaikan?

Nasional
14 jam lalu

Purbaya Buka Peluang Naikkan Harga BBM Subsidi

Nasional
23 jam lalu

Purbaya Respons Fitch Ratings: Mereka Kira Menkeu Nggak Bisa Ngitung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal