Jabodetabek PPKM Level 1, Pasar dan Supermarket Bisa Beroperasi dengan Kapasitas Maksimal 100 Persen

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi supermarket. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wilayah Jabodetabek ditetapkan masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Terkait dengan itu, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan terkait PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 6 Juni 2022. 

Aturan baru tersebut, tertuang  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Dalam Inmendagri itu, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang ikut turun ke level 1.

Dalam Inmendagri tersebut, ditetapkan kapasitas pengunjung di  supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maskimal 100 persen.
 
Meski demikian, pengunjung supermarket dan hypermarket wajib terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi dan yang diperbolehkan masuk hanya pengunjung kategori hijau. 

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," bunyi aturan Inmendagri tersebut.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Dirjen Bina Adwil Safrizal berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pada penggunaan masker. Meski sudah diperbolehkan untuk melepas di luar ruangan, namun diwajibkan memakai masker di dalam ruangan dan bagi kelompok rentan.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," tutur Safrizal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Supermarket Meledak di Meksiko Tewaskan 23 Orang, Inikah Penyebabnya?

Internasional
4 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Supermarket di Meksiko, 23 Orang Tewas dan 11 Terluka

Nasional
14 hari lalu

Siapa Pemilik Emas UBS? Produsen Emas Ternama yang Berawal dari Toko Pasar

Megapolitan
15 hari lalu

Prediksi BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan 22-23 Oktober 2025

Bisnis
22 hari lalu

Kadin Gandeng Google Indonesia untuk Percepat Digitalisasi dan Perluas Akses Pasar UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal