JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Jokowi merestui kenaikan tarif tersebut lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan dilakukan pada tahun ini dan tahun depan.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk kelas I dan II, kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari tarif yang pernah dinaikkan.
Sementara khusus kelas III, kenaikan dilakukan pada 2021 namun sebagian iuran ikut disubsidi pemerintah. Berikut tarif baru yang berlaku per 1 Juli 2020:
1. Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.
2. Kelas II dengan tarif lama Rp51.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp100.000 mulai Juli 2020.
3. Kelas III dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi Rp7.000.