Jokowi Restui Pembentukan Majelis Tenaga Nuklir, Ini Tugasnya

Suparjo Ramalan
Pembangkit listrik tenaga nuklir. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).

Dalam laporannya, Arifin menyampaikan, ada sejumlah pandangan pemerintah, salah satunya pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau otoritas yang mengawasi 

"Ketiga, nuklir, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir atau PLTN," ujar Arifin, Selasa (29/11/2022).

Arifin menambahkan, pemerintah mengusulkan kewenangan Majelis Tenaga Nuklir terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring, dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. 

"Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN yang disusun DPR. Dan mengusulkan persetujuan yang dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga," kata dia. 

Adapun, Majelis Tenaga Nuklir juga bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkut daya nuklir hingga kegiataan pemanfaatan tenaga nuklir.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Serangan Ubur-Ubur Lumpuhkan Pembangkit Tenaga Nuklir Prancis, kok Bisa?

Internasional
4 bulan lalu

Bahaya! Ini Dampak jika AS Serang Pembangkit Tenaga Nuklir Iran

Soccer
7 bulan lalu

Prabowo Resmikan 17 Stadion Standar FIFA: Ini Prestasi Presiden Jokowi!

Internasional
8 bulan lalu

Rusia Siap Bantu Indonesia Bangun PLTN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal