JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyiapkan sejumlah armada pada masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Namun ditegaskan jika armada yang akan beroperasi tersebut bukan untuk masyarakat yang akan pergi mudik.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Kereta Api (KA) jarak jauh hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Adapun kriteria tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” ujar Joni dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Dalam aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api seperti pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas. Selain itu, juga untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
“Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ucapnya.