JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api (Persero) atau KAI memastikan akan memberikan kompensasi penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api (KA) bagi para penumpang akibat insiden tabrakan kereta di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).
“Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur-Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang,” ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (5/1/2024).
Ixfan menambahkan, jika penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan KA, maka pihaknya akan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Lalu, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Selanjutnya, stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar, maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
“KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi,” ucapnya.