Kapan Izin Vale Terbit? Menteri ESDM: Masih Ada Perhitungan Pajak yang Harus Diselesaikan

Atikah Umiyani
Vale Indonesia (ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) blak-blakan soal kelanjutan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang seharusnya berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Terlebih, divestasi 14 persen saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID telah dilaksanakan

Menurut Arifin, meski INCO telah resmi mendivestasikan 14 persen saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID, masih ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi penerbitan IUPK, salah satunya soal perpajakan. 

"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan," ucap Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024). 

Arifin menuturkan, perhitungan pajak ini diperlukan karena berkaitan dengan rencana baru INCO dalam melakukan kegiatan pertambangan ke depannya. Sebagaimana diketahui, kontrak karya perusahaan asal Kanada itu akan habis pada Desember 2025 mendatang. 

"Ya ada hitungan pajak kan emang ada rencana baru, rencana produksi baru kan," ucap Arifin. 

Terkait lamanya kontrak Vale nantinya, Arifin menekankan bahwa durasi perpanjangan itu akan sesuai dengan undang-undang.  

"Sesuai dengan aturan di Undang-Undang," tutur Arifin

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

1 bulan lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

1 bulan lalu

Daftar 11 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK dari Januari hingga Juli 2026

4 bulan lalu

Eks Bos Vale WNA Australia Ditunjuk Jadi Bos BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal