Kapan Izin Vale Terbit? Menteri ESDM: Masih Ada Perhitungan Pajak yang Harus Diselesaikan

Atikah Umiyani
Vale Indonesia (ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) blak-blakan soal kelanjutan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang seharusnya berganti menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Terlebih, divestasi 14 persen saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID telah dilaksanakan

Menurut Arifin, meski INCO telah resmi mendivestasikan 14 persen saham ke pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID, masih ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi penerbitan IUPK, salah satunya soal perpajakan. 

"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan," ucap Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024). 

Arifin menuturkan, perhitungan pajak ini diperlukan karena berkaitan dengan rencana baru INCO dalam melakukan kegiatan pertambangan ke depannya. Sebagaimana diketahui, kontrak karya perusahaan asal Kanada itu akan habis pada Desember 2025 mendatang. 

"Ya ada hitungan pajak kan emang ada rencana baru, rencana produksi baru kan," ucap Arifin. 

Terkait lamanya kontrak Vale nantinya, Arifin menekankan bahwa durasi perpanjangan itu akan sesuai dengan undang-undang.  

"Sesuai dengan aturan di Undang-Undang," tutur Arifin

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

Megapolitan
21 jam lalu

Pramono bakal Cek Seluruh Izin Gedung di Jakarta usai Kebakaran Terra Drone Kemayoran 

Nasional
9 hari lalu

Menteri LH Ancam Cabut Izin 8 Perusahaan Buntut Banjir Sumut

Nasional
30 hari lalu

Mangkrak 26 Tahun, Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal