JAKARTA, iNews.id - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Gintings memberikan penjelasan mengenai tudingan yang menyatakan BUMN migas pelat merah itu melarang keluarga korban tewas kebakaran Depo Plumpang untuk menggugat perseroan.
Dia menyatakan, saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman tidak ada pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina.
"Yang dimaksud gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini," kata dia dalam sebuah video yang diterima iNews.id, Kamis (9/3/2023).
Karena itu, dia mengatakan, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan dsiampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," ujarnya.
Sebelumnya salah satu korban kebakaran Depo Plumpang, Iriyanto mengatakan bahwa keluarganya mendapat arahan untuk tidak menuntut Pertamina setelah mendapat santunan. Saat jenazah ibunya dalam proses pengantaran ke dalam mobil, adiknya disodorkan Rp10 juta dan diminta tanda tangan di atas kertas bermaterai.