Kemendag Buka Pendaftaran Pendampingan Pengembangan Merek, Simak Syaratnya

Advenia Elisabeth
DJPEN Kemendag kembali membuka pendaftaran pendampingan pengembangan merek (rebranding) tahun 2022 bagi pelaku UKM berorientasi ekspor. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (DJPEN Kemendag) kembali membuka pendaftaran pendampingan pengembangan merek (rebranding) tahun 2022. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan bagi pelaku usaha Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berorientasi ekspor.

"Kabar gembira untuk pelaku usaha UKM yang berorientasi ekspor. Pendaftaran pendampingan pengembangan merek (rebranding) dibuka!" tulis pengumuman Kemendag di Instagram resminya, Sabtu (9/7/2022).

Pengembangan merek merupakan salah satu strategi meningkatkan daya saing dengan membangun citra produk ke arah lebih baik. Sehingga, kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia di pasar domestik dan internasional kian meningkat. Tentu, ini kesempatan bagus untuk pengembangan usaha.

Bagi pelaku UKM yang ingin didampingi untuk membangun merek, berikut persyaratan yang harus dipenuhi: 

- Perusahaan telah beroperasi minimal 2 tahun

- Memiliki kelengkapan legalitas (NIB/NPWP)

- Telah memiliki hak merek

- Telah melakukan ekspor dan/atau memiliki pengetahuan ekspor.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
2 bulan lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Internet
8 bulan lalu

Hypernet dan Huawei Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Digital UKM

Bisnis
1 tahun lalu

Mendag Soal Harga Minyakita di Atas HET: Kebanyakan di Indonesia Timur

Bisnis
1 tahun lalu

Profil Budi Santoso, Birokrat yang Dipilih Prabowo jadi Menteri Perdagangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal