Kemendag: Minyak Goreng Tidak Langka di Pasaran

Advenia Elisabeth
Kemendag sebut minyak goreng tidak langka di pasaran.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, minyak goreng tidak langka di pasaran. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, hanya saja yang tersedia di pasaran saat ini adalah minyak goreng yang dipatok di atas harga eceran tertinggi (HET). 

"Minyak goreng ini tidak langka, tersedia. Hanya masalahnya yang dituntut masyarakat yang langka itu, mana yang Rp14.000, mana yang Rp13.000, mana yang Rp11.500?" kata Oke dalam diskusi virtual, dikutip Rabu (9/3/2022). 

Dia menuturkan, minyak goreng di luar itu banyak dijumpai di pasar tradisional, ritel, toko kelontong, maupun agen-agen sembako.

"Datang ke pasar mana pun kalau harga tinggi ada," ujar Oke.

Bahkan, kata dia, marketplace pun juga menyediakan minyak goreng dengan harga di atas HET. Dengan demikian, ditegaskan Oke, yang menjadi persoalan sekarang adalah masyarakat mencari minyak yang harganya sesuai HET. Itu artinya, minyak goreng tidak langka.

"Jadi, minyak goreng itu ada. Sekarang itu masyarakat yang berbondong-bondong adalah mengejar minyak goreng yanh disediakan pemerintah dengan harga eceran tertinggi sesuai ketentuan," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Nasional
23 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Januari 2026: Bawang-Minyak Goreng Naik, Cabai Rawit Turun

Nasional
1 bulan lalu

Daftar Harga Pangan 5 Januari 2026, Beras hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Nasional
2 bulan lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal