Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi 

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. (Foto: Dok. Kemenhub)

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut positif langkah pemerintah dalam penetapan status 17 bandara internasional di seluruh Indonesia. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional. 

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan, dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Km 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

"Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” tuturnya.

Melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola. Dengan konsep regionalisasi, bandara ada yang diposisikan sebagai HUB dan ada yang sebagai SPOKE.

Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, namun dengan pola HUB dan SPOKE itu lah dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia. 

“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

InJourney Airports Catat 558 Penerbangan Tambahan pada Libur Nataru

Seleb
10 hari lalu

Viral Transformasi TikToker Rista, Pasien Bibir Sumbing yang Dioperasi Gratis Dokter Tompi!

Nasional
21 hari lalu

Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali

Nasional
23 hari lalu

Deretan Maskapai Indonesia Terdampak Recall 6.000 Pesawat Airbus A320

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal