Kemenkeu Jamin PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025

Anggie Ariesta
ilustrasi PPN bakal naik jadi 12 Persen di 2025 (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id  - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP,” kata Dwi saat berbincang dengan iNews.id, Senin (14/10/2024).

Dwi menjelaskan ketentuan PPN menjadi 12 persen ini akan berlaku mengikuti kebijakan pemerintah Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, hal itu akan menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.

“Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
9 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
9 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
10 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal