JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta pihak e-commerce untuk memberikan tindakan tegas kepada penjual yang menjual barang bekas impor. Hal ini disampaikan saat Kemenkop UKM mengundang sejumlah platform e-commerce, Kamis (16/3/2023).
"Kalau sanksinya kita minta di-takedown kalau dari e-commerce, karena mereka bukan penegak hukum, tapi juga memblokir kalau masih bandel terus ya di-blokir, di-blacklist," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba di Kantor Kemenkop UKM.
Hanung menambahkan, pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada e-commerce untuk membersihkan platform mereka dari penjual barang bekas impor.
"Saya minta seminggu, kita harapkan sudah bersih. Kalau bersih banget kan masih ada orang yang ngumpet-ngumpet jualan, setidaknya tidak mudah dicari lagi," katanya.
Dia menyebut, penjualan online barang bekas impor, terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerja sama berbagai pihak.
"Kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," ucapnya.