Kemenkop UKM Minta E-commerce Turunkan Seluruh Penjualan Barang Bekas Impor

Ikhsan Permana SP
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba (kiri). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta pihak e-commerce untuk memberikan tindakan tegas kepada penjual yang menjual barang bekas impor. Hal ini disampaikan saat Kemenkop UKM mengundang sejumlah platform e-commerce, Kamis (16/3/2023).

"Kalau sanksinya kita minta di-takedown kalau dari e-commerce, karena mereka bukan penegak hukum, tapi juga memblokir kalau masih bandel terus ya di-blokir, di-blacklist," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba di Kantor Kemenkop UKM.

Hanung menambahkan, pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada e-commerce untuk membersihkan platform mereka dari penjual barang bekas impor.

"Saya minta seminggu, kita harapkan sudah bersih. Kalau bersih banget kan masih ada orang yang ngumpet-ngumpet jualan, setidaknya tidak mudah dicari lagi," katanya.

Dia menyebut, penjualan online barang bekas impor, terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerja sama berbagai pihak.

"Kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Belanja
6 hari lalu

Teknologi Digital Berkembang Pesat, Tren Belanja Online di Indonesia Tumbuh

Belanja
11 hari lalu

Tips Aman Belanja Online, Jangan Gampang Klik Link Sembarang!

Belanja
17 hari lalu

ShopeeVIP Bikin Belanja Sehari-hari Jadi Lebih Dekat, Lebih Spesial Tiap Kali Checkout

Bisnis
18 hari lalu

20 Finalis Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Buktikan Jiwa Pejuang di Dunia Bisnis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal