KemenPANRB Terapkan Aturan Kerja Baru PNS, Boleh WFO 25 Persen di Wilayah PPKM Level 4

Athika Rahma
KemenPANRB menerapkan aturan kerja baru PNS melalui SE Menteri PANRB No.06/2022, boleh WFO 25 persen di wilayah PPKM level 4. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerapkan aturan kerja baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini memperhatikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kondisi penanganan Covid-19.

Aturan terbaru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No.23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan ini, PNS sektor non esensial yang berada di wilayah dengan PPKM level 4 sudah diperbolehkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas 25 persen. Sebelumnya, PNS di wilayah ini wajib Work From Home (WFH) 100 persen. Lalu untuk level 3 kapasitas WFO-nya naik menjadi 50 persen, level 2 75 persen dan level 1 100 persen.

SE terbaru ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No.23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No.05/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No.06/2022.

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
30 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
30 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal