Kementerian PUPR Beberkan Penghambat Penyediaan Rumah MBR

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PUPR menyebut masalah penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berasal dari regulasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyebut masalah penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berasal dari regulasi. Fitrah mengungkapkan, regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Pada aturan tersebut, penyediaan perumahan bukan menjadi urusan wajib pemerintah daerah, sehingga penyediaan perumahan, bahkan untuk MBR seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Masalahnya sekarang adalah, ada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi peran Pemerintah Daerah terkait dengan sektor perumahan, terutama sektor perumahan MBR," ujar Fitrah dalam acara Indonesia CEO & Leaders Forum 2024 di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Fitrah menambahkan, kapasitas fiskal pemerintah juga terbatas jika harus menyediakan rumah MBR di seluruh provinsi se- Indonesia. Hal itu membuat ketersediaan rumah MBR menjadi terbatas untuk masyarakat.

"Karena peran Pemerintah Daerah di UU 23/2024 tidak berwenang membangun rumah MBR, kalau itu dilimpahkan ke Pemerintah Pusat itu sangat berat, kita punya 48 provinsi," tuturnya.

Di satu sisi menurutnya, industri properti, spesifik sektor perumahan, punya efek multiplier effect terhadap kas daerah maupun kontribusinya terhadap pendapatan negara. Misal keuntungan ke pemerintah daerah, seperti kontribusi sektor properti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 31,9 persen, belum lagi pajak-pajak lainnya yang dipungut oleh pemerintah daerah.

"Kalau kita lihat hasil studi bahwa kontribusi terhadap PDB nasional sekitar 14,4 persen itu sangat besar, kontribusi terhadap APBN 9,3 persen kontribusi terhadap PAD sekitar 31,9 persen," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Nasional
9 hari lalu

Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ini Tujuannya

Nasional
13 hari lalu

Polemik Dana Pemda Mengendap di Bank, Legislator Demokrat Tawarkan Solusi Ini

Buletin
14 hari lalu

Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Janji Maksimalkan Dana Mengendap Rp14,6 Triliun usai Disentil Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal