Kemnaker Bakal Dampingi Korban PHK sampai Dapat Semua Haknya

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker bakal dampingi korban PHK sampai dapat semua haknya. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pembinaan tersebut untuk memastikan perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku, seperti pesangon, pelunasan gaji karyawan dan lainnya.

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/11/2022).

Dia menjelaskan, ada beberapa bentuk perlindungan, yaitu hak akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, korban PHK juga bisa memanfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. 

"Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja," ujarnya.

Menurut Indah, pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri untuk menghadapi gejolak ekonomi global.  Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK, seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur.

"Yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Akademisi Soroti Program Magang Nasional: Tata Kelola dan Pengawasan Perlu Ditingkatkan

Nasional
24 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
28 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Bisnis
30 hari lalu

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal