JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi buka suara terkait denda demurrage atau telat bongkar muat beras impor yang ditaksir mencapai Rp350 miliar. Menurutnya, pengenaan denda normal terjadi dalam kegiatan ekspor-impor.
Menurut Bayu, demurrage adalah biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat di pelabuhan. Ia menyebut itu bisa disebabkan oleh berbagai hal, bisa karena cuaca atau karena lalu lintas pelabuhan yang padat.
"Ini adalah hal yang biasa. Jadi misalnya dijadwalkan (bongkar muat) 5 hari, jadi 7 hari. Mungkin karena hujan, mungkin karena di pelabuhan itu penuh dan sebagainya. Demurrage itu biaya yang menjadi bagian dari biaya yang harus sudah diperhitungkan di dalam kegiatan ekspor impor," ujar Bayu dikutip Jumat (21/6/2024).
Namun, kata Bayu, pihaknya belum mengetahui persis besaran denda yang dibebankan kepada Bulog. Sebab, ada beberapa perhitungan dari asuransi dan juga negosiasi.
"Berapa persisnya, itu masih terus diperhitungkan, karena ada negosiasi, misalnya mana yang bisa dicover insurance, mana yang tidak, mana yang jadi tanggung jawab shipping. Jadi adanya biaya demurrage itu adalah hal yang bisa dikatakan menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor," tutur dia.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa pihaknya selalu berusaha untuk meminimumkan biaya demurrage. Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan dan berharap angka demurrage tidak lebih dari 3 persen dari nilai produk yang diimpor.
"Kita selalu berusaha untuk meminimumkan biaya demurrage. Biaya demurrage kami masih berhitung dan tadi masih melakukan negosiasi. Jadi angka akhirnya belum selesai, tetapi perkiraannya kalau dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor, mungkin InsyaAllah tidak lebih dari 3 persen," kata Bayu.