Keppres Keluar, Erick Tohir Dapat Restu Gabungkan hingga Tutup BUMN Rugi

Sindonews
Kementerian BUMN telah mendapat restu dari Presiden Jokowi menggabungkan hingga menutup perusahaan BUMN rugi. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kekpres) terkait konsolidasi, merger, dan rasionalisasi perusahaan BUMN. Atas keluarnya keputusan tersebut, Kementerian BUMN telah mendapat restu dari Presiden menggabungkan hingga menutup perusahaan BUMN rugi.

"Program ini didukung oleh Presiden, Kepresnya sudah keluar kemarin," kata Erick, dalam acara Moving Forward di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia menuturkan, sejak awal menjabat program ini menjadi salah satu andalan merestrukturisasi perusahaan pelat merah. "Dengan Keppres dari Presiden yang kita terima, kita dapat menutup menggabungkan atau membentuk kemitraan strategis. Ini agar memperkuat basis fundamental BUMN yang fokus pada bisnisnya," ujarnya.

Erick menyebutkan pihaknya akan mengklasifikasi bisnis perusahaan BUMN agar lebih fokus. Dia mencontohkan, Telkomsel selaku anak usaha PT Telkom Tbk akan difokuskanmenciptakan nilai ekonomi. Kemudian, PT Pupuk Indonesia akan fokus pelayanan publik. "Kita ingin fokus BUMN tetap terjaga," katanya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BUMN Pengelola Sampah jadi Listrik PT Denera bakal Melantai di Bursa 2028

Bisnis
27 hari lalu

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026

Nasional
27 hari lalu

Bapanas Dorong Optimalisasi DMO Imbas Kenaikan Harga Minyak Goreng di 207 Kabupaten Kota

Nasional
1 bulan lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal