JAKARTA, iNews.id - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak maksimal di mata pelaku industri jasa keuangan. Didirikan delapan tahun lalu, peran lembaga tersebut masih lemah dalam menjalankan fungsinya.
OJK memiliki peran pengaturan, pemeriksaan, dan perlindungan konsumen. Namun, lembaga itu dinilai lemah dalam menguasai aspek bisnis serta lingkungan industri sehingga berpengaruh pada kompetensi pengawas dalam mengantisipasi risiko dan perkembangan industri jasa keuangan.
Direktur Riset Citiasia Achmad Yunianto mengatakan, survei terbaru yang dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan, mulai dari perbankan hingga multifinance. Responden yang disurvei diminta memberikan skor terhadap lima fungsi utama OJK.
Hasilnya, indeks persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kelembagaan OJK 63,2 persen, pengaturan dan pengawasan kesehatan 59,3 persen, pengaturan dan pengawasan kehati-hatian 66,5 persen, pemeriksaan 59,9 persen, dan perlindungan konsumen 58,8 persen.
“Jika dilihat secara keseluruhan, indeks persepsi kinerja OJK sebesar 59,3 persen,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dalam survei tersebut, pelaku industri multifinance memiliki kepuasan terendah terhadap kinerja OJK sebesar 51,9 persen, disusul perbankan 55,0 persen, lembaga jasa keuangan khusus 63,3 persen, dan asuransi 65,2 persen.
Survei tersebut bertajuk "Studi Penguatan Industri Keuangan: Perspektif Industri Terhadap Regulator”. Survei dilakukan pada rentang 28 November-11 Desember 2019, menggunakan metode purposive sampling dengan 184 responden level manajer ke atas dari 114 industri perbankan, multifinance, asuransi, dan lembaga jasa keuangan khusus.