JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada sinyal praktik kartel dari naiknya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini. KPPU menduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga seiring dengan melonjaknya harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.
"Harga minyak goreng di pasar itu dinaikkan sendiri oleh para produsen minyak goreng dalam negeri setelah tahu harga internasionalnya tinggi karena dilihat dari sisi lain tidak ada biaya kenaikan biaya produksi sebetulnya. Mereka kan punya lahan sawit sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal (kartel)," kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/1/2022).
Dia menjelaskan, pasar industri minyak goreng di dalam negeri cenderung mengarah ke struktur oligopoli. Menurutnya, jika produsen minyak kelapa sawit memproduksi minyak goreng dari lahan sawitnya sendiri, seharusnya produsen dalam negeri tidak kompakan menaikkan harga minyak goreng.
"Alasan adanya kenaikan harga CPO di pasar internasional itu masuk akal. Tapi di sisi lain kan kebunnya milik sendiri, kenapa juga harus dinaikkan? Kalau pun tidak dinaikankan, pabrik itu untung. Karena kalau di tempat lain naik tapi dianya enggak naik, kan bakal diserbu masyarakat," tuturnya.
Ukay menuturkan, perlu dilakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel minyak goreng yang disinyalir mengarah kepada pelaku pengusaha minyak goreng.
"Sebagai penegak hukum harus tetap dibuktikan," ucapnya.
Dia menambahkan, alasan lain adanya dugaan kartel minyak goreng karena sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. Menurutnya, pabrik minyak goreng lokal hanya ada di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.