JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan minyak goreng yang dinilai nakal atau terkait indikasi kartel. Pemanggilan mulai dilakukan pada Jumat (4/2/2022).
Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan pemanggilan ke-4 perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan kartel minyak goreng, yakni memberikan harga tinggi secara serentak yang merugikan masyarakat.
"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ukay Karyadi, seperti dikutip Jumat (4/2/2022).
Dia menjelaskan, alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.
Ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk perusahaan minyak goreng terutama pemain besar untuk menaikkan harga.