KPPU Panggil 4 Perusahaan Minyak Goreng Nakal

Advenia Elisabeth
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan minyak goreng yang dinilai nakal atau terkait indikasi kartel. Pemanggilan mulai dilakukan pada Jumat (4/2/2022). 

Ketua KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan pemanggilan ke-4 perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan kartel minyak goreng, yakni memberikan harga tinggi secara serentak yang merugikan masyarakat. 

"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ukay Karyadi, seperti dikutip Jumat (4/2/2022). 

Dia menjelaskan, alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.

Ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk perusahaan minyak goreng terutama pemain besar untuk menaikkan harga. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Update Harga Pangan 29 Mei 2026, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Bisnis
31 hari lalu

Harga Cabai Rawit hingga Minyak Goreng Naik! Cek Rinciannya

Nasional
1 bulan lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal